PENINGKATAN INTERVENSI PSIKOLOGIS DALAM PROGRAM PERLINDUNGAN ANAK UNTUK MENCEGAH “KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL”

Ringgit Zellantik Ayu, Fitri Alifia, Intania Putri, G. Ayu Indah Pradnyani, Navada Alfaijah, Rara Putri Febrianti, Indah Putri Hasna, Nisa Arianri, Tiara Putricia, Michelle Edelyn

Abstract


Kekerasan seksual merupakan tindakan criminal yang dilakukan oleh salah satu pelaku untuk memenuhi Hasrat naluri nya yang dilontarkan kepada orang lain secara paksa, tidak manusiawi dan dapat mengakibatkan timbulnya perlakuan penganiayaan. Banyaknya korban-korban kerasan seksual terjadi pada anak-anak dibawah usia 5 tahun hingga remaja dibawah usia 18 tahun, yang mana hal ini dapat menimbulkan atau menciptakan rasa trauma yang besar sehingga hal ini dapat merenggut kehidupan dari para korban korban tersebut. Maka dari itu Pentingnya kita menyuarakan korban untuk meningkatkan program perlindungan anak serta intervensi psikologis sebagai tempat pertolongan pertama untuk menyembuhkan mental korban kekerasan seksual. Karya tulis ini disusun untuk mengidentifikasi banyak nya jumlah korban kekerasan seksual dan melakukan aksi upaya untuk meningkatkan program perlindungan anak yang sudah ditetapkan dengan campur tangan psikologis.

Kata Kunci : kekerasan seksual, program perlindungan anak, intervensi psikologis


References


Sireegar, N. R., Samidi. R., dan Nasuha, M. 2022. “Pancasila Sebagai Pondasi Perlindungan Anak Terhadap Kejahatan Kekerasan Fisik Dan Seksual (Studi Dinas Perlindungan Anak Kota Tegal).” CIVET (Civic Education and Ethnography) 1(1): 23–29.

Solehati, T dkk. 2022. “Intervensi Bagi Orang Tua Dalam Mencegah Kekerasan Seksual Anak Di Indonesia: Scoping Review.” Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 6(3): 2201–14.

Sulistiyowati, A., Matulessy. A., dan Pratikto, H. 2018. “Psikoedukasi Seks: Meningkatkan Pengetahuan Untuk Mencegah Pelecehan Seksual.” JIPT: Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan 6(1):17–27.

Yusyanti, D. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20(4): 619–36.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.