PERKEMBANGAN MODERNISASI PERNIKAHAN PEREMPUAN MENURUT PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974
Abstract
Abstrak jurnal ini membahas perubahan dalam pernikahan perempuan sejak Act No. 1 of 1974. Peran-peran yang berubah sesuai dengan gender ditunjukkan oleh perubahan legislatif ini.Faktor-faktor yang sangat penting, seperti kesetaraan dalam hubungan suami-istri dan usia minimal untuk menikah, mungkin diubah. Transformasi hukum ini merupakan bagian dari kampanye internasional untuk memberdayakan perempuan, melindungi hakhak mereka, dan membangun landasan hukum yang memenuhi standar hak asasi manusia internasional.Studi ini menyelidiki bagaimana perubahan hukum ini berdampak pada kerangka pernikahan yang lebih adil bagi perempuan di masyarakat Indonesia modern.
Kata kunci : Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974
References
Koesnan, R.A. (2005). "Pengertian Anak-anak dalam Peraturan Perundang-undangan." Jakarta: Penerbit Bina Aksara.
Gultom, Maidi. (2010). "Hukum Perkawinan di Indonesia." Jakarta: Kencana.
Siregar, Bisma. (1986). "Pernikahan Usia Dini dan Implikasinya terhadap Kesehatan Reproduksi Remaja." Jakarta: Erlangga. Edisi Ketiga dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diterbitkan pada tahun 1990. Published by Balai Pustaka in Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.