PERAN PENEGAK HUKUM BAGI PELAKU DAN KORBAN BULLYING

Aulia Sari, Diah Rahmawati, Muhammad Fathan Hibatul Haqqi, Muhammad Ikbal Hambali, Neneng Tri Astuti, Revin Khusnada Sakti, Adrian Agustias, Yokhi Cahya Fauzi Rahman, Bayu Pramana Putra, Ardwi Batara Putra

Abstract


Bullying berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Pengendalian Kekerasan di Lingukngan Pendidikan merupakan perilaku yang mengganggu yang dilakukan secara terus menerus. Penegak hukum bertugas menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku bullying agar mereka jera dan tidak berani untuk mengulanginya. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan peran penegak hukum, perlindungan yang diberikan oleh UU Perlindungan Anak kepada pelaku dan korban bullying, dan strategi untuk mengurangi bullying di Indonesia.

Kata kunci: Bullying, Penegak hukum, Perlindungan Anak


References


Wahyuningsih, Etty, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Perundungan di Wilayah Hukum Kepolisian resor Purworejo, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Amelia, Resti, Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku dan Korban Bullying di Indonesia, Universitas Negeri Semarang.

Kurnia Aisyah Muslim, Perlindungan dan Penegakan Hukum Bagi Pelaku dan Korban Bullying, Universitas Islam Sultan Agung.

American Psychiatric Association, Diagnostic and Statistical Manual of Mental isorders, Fourth Edition, Text Revision, (Arlington VA, 2000).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.