JANGAN MENUTUP MATA ATAS PERUNDUNGAN

Dana Wirya Kusuma, Matius Daniel Awon, Farrel Marviano, Muhammad Faqih, Reza Gunawan, Sekar Galuh Pramitha Mumpuni, Intan Damayanti Sitanggang, Tatu Kholipatul Holisah

Abstract


Perundungan merupakan perbuatan tercela yang dapat merugikan orang lain sebagai korbannya. Umumnya perundungan terbagi menjadi tiga, yaitu perundungan secara verbal, perundungan secara non verbal dan perundungan siber. Dampak yang ditimbulkan dapat berbahaya bagi kesehatan fisik maupun kesehatan mental korban. Maka, tujuan dibuatnya artikel ini untuk menyuarakan bahwa perundungan adalah aksi yang harus dihindari, serta menjelaskan cara-cara mengatasi perundungan yang terjadi.

Kata kunci : Perundungan, aksi yang harus dihindari


References


Pramitha, S.G. (2019) Metode Penelitian. Available at: http://repository.unika.ac.id/20978/4/14.E1.0119%20VANIA%20

PARAMITHA%20%285.08%29..pdf%20BAB%20III.pdf (Accessed: 10 January 2024).

(2014) Metode Penelitian. Available at: http://repository.unika.ac.id/1005//4/09.40.0080%20Santy%20Lak

smi%20Puri%20BAB%20III.pdf# (Accessed: 11 January 2024).

(2018) Bullying. Available at: http://etheses.iainkediri.ac.id/1824/3/932115713_BAB%20II.pdf (Accessed: 16 January 2024).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.