PENANAMAN MORAL DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN GUNA MENCEGAH TERJADINYA PERUNDUNGAN

Muhammad Rafly Athallah, Satrio Pratama Panji Carel Asmoro, Akmal Fadila, Raditya Yusuf Efendi, Munawir Rasyidin Siregar, G M Netanya Emmanuela, Anisah Anisah, Shazia Putri, Nasywa Aulia Rahman, Najwa Salsabillah

Abstract


Pada dasarnya perundungan (bullying) merupakan tindakan yang tidak boleh di lakukan bahkan diharamkan oleh agama islam. Dimana tindakan perundungan dapat memberikan dampak-dampak yang tidak baik dan juga merugikan setiap orang. Dalam dunia Pendidikan, perundungan merupakan suatu tindakan yang sangat dilarang. Dikarenakan dapat melukai seseorang baik secara fisik maupun mental dan juga dapat di hukum dengan hukuman yang berat. Sehingga untuk mengatasi tindak perundungan, penelitian ini dilakukan untuk memberikan solusi dengan melakukan penanaman moral di lingkungan Pendidikan guna mencegah terjadinya perunudungan. Dimana penelitian dimulai dari mengumpulkan data-data yang cocok baik melalui jurnal dan juga melakukan kuesioner secara langsung ke universitas. serta menyusun hasil data-data yang dikumpulkan dengan metode kualitatif. Sehingga hasil dari penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi tindak perundungan di lingkungan Pendidikan dengan menerapkan penanaman moral yang baik di lingkungan Pendidikan guna mencegah terjadinya tindak perundungan (bullying).

References


Hatta, m. (2017). Tindakan perundungan (Bullying) dalam dunia pendidikan yang di tinjau berdasarkan hukum pidana islam. Tindakan perundungan (bullying) dalam dunia pendidikan, 280-301.

Rachma, A. w. (2022). Upaya pencegahan bullying dilingkup sekolah. jurnal hukum dan pembangunanekonomi, 10(2), 241-257.

Susanto, E. (2023). Analisisimpelementasi Pendidikan moral pancasila sebagai upaya pencegahan bullying di sekolah. journal on education, 6(1).

Yuyarti. (2018). Mengatasi bullying melalui pendidikan karakter. Jurnal kreatif, 9 (1), 52-57.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.