Kegiatan Riset Program Studi Karakter Unggul Pada Kasus Kekerasan Seksual
Abstract
Segala tindakan yang menyebabkan dampak berupa luka secara fisik atau kematian pada seorang anak yang diakibatkan dai tindakan penyiksaan, pemukulan, dan penganiayan baik dengan menggunakan benda maupun tanpa adanya benda juga dapat dikategorikan kekerasan pada anak. Menurut (UNESCO, 2012) perilaku seksual yang didasari oleh paksaan dari suatu pihak (orang dewasa) terhadap manusia lain dapat diartikan sebagai kekerasan seksual. Penggunaan komersial atau keterkaitan anak dalam suatu perbuatan, dengan memaksa dan menyarankan anak melakukan suatu perbuatan seksual dapat disebut dengan kekerasan seksual. Hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual dapat terjadi kapanpun, di manapun, dan pada siapa pun. Salah satu kelompok yang memiliki potensi besar dalam kasus kekerasan seksual yaitu kategori anak-anak. Kekerasan seksual juga bisa terjadi melalui internet dan media social dan bukan hanya terjadi secara fisik saja. (Komisi Perlindungan Anak, 2016). Di era ini, semakin sering kejadian tingkah laku negatif yang nampak dalam kehidupan sehari-hari para anak. Berbagai kasus dan kejadian kekerasan baik secara fisik, mental, verbal, dan seksual dapat dilihat di berbagai surat kabar maupun televisi. Orang terdekat dari anak umumnya rentan melakukan kekerasan pada mereka. Oleh karena itu, di sini penulis menganalisa dan meneliti aspek-aspek apa saja yang melatarbelakangi permasalahan pada kasus yang penulis angkat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan teknik mengambil sampel dengan melakukan wawancara langsung dengan informan, serta dapat menginterpretasikan gejala dan prinsip triangulasi. Serta menginterpretasikan aspek-aspek yang mempengaruhi tindak kekerasan seksual terhadap anak, bagaimana pencegahan dan penanggulangannya di lingkungan sosial dan aparat setempat, kemudian tindakan apa yang dilakukan terhadap korban. Serta, apakah hukuman yang diterima pelaku kekerasan seksual sesuai dengan perbuatannya.
Kata-kata kunci : kekerasan pada anak, seksual pada anak, perlindungan hukum
References
Maslihah, S., Play Therapy Dalam Identifikasi Kasus Pekerasan Seksual Terhadap Anak. 2014. Jurnal Penelitian Psikologi, Vol. 04, No. 01, 21-34.
Mardhiyah, A. I., Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Pelecehan Seksual Pada Anak Sekolah Dasar, Bandung: 2018. Fakultas Keperawatan, Universitas Padjadjaran. [2 Juli 2018] Meni Handayani, Jurnal Ilmiah VISI PGTK PAUD dan DIKMAS. [1 Juni 2017]
Mardhiyah, Ai., Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Pelecehan Seksual Pada Anak Sekolah Dasar Bandung: 2018. Fakultas Keperawatan, Universitas Padjadjaran. [2 Juli 2018]
Marzuki, Suparman., Pelecehan Seksual, Yogyakarta: 2014. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Mayer, T.C., Understanding Child Abuse and Neglect. Boston: Allyn & Bacon. 2014.
Mujahidah. Implementasi Teori Ekologi Bronfenbrenner dalam Membangun Pendidikan Karakter yang Berkualitas. 2015 Lentera, IXX No 2, 174-175.
Muzdalifah, R. A., Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Oleh Pelayanan Terpadu Perempuan Dan Anak, 2018. Surakarta: [1 September 2014]
Noviana.,Kekerasan seksual terhadap anak, Surakarta:2015. Dampak dan penanganannya child. [5Maret 2015]
Notoatmojo, S., Metodologi Penelitian Kesehatan . Jakarta : 2012. Rineka Cipta.
Sugiyono., Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta,2012. Nurhidayah, A.I., Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Kekerasan
Seksual Pada Anak, 2018. Bandung: Fakultas Keperawatan, Universitas Padjadjaran. 2 Juli 2018.
Sumera,M.,Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Peerempuan. Lex et Societatis, Jakarta: 2013. Vol. [2 April 2013]
Wahyu Agustina, P. A., Jurnal Kajian Teori dan Praktik Kependidikan 2018. Ilmu Pendidikan.
Desember 2018]
Wibowo, Adik., Metodologi Penelitian Praktis bidang Kesehatan, Jakarta: PT Rjagrafindo Persada, 2014.
Wihenti M.A., Hubungan Sosial Ekonomi Dengan Kejadaian Pelecehan Seksual Pada anak- anak, Yogyakarta. 2017. Fakultas Ilmu Kesehatan, Univeritas Aisyiyah Yogyakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.