KETIDAK ADILAN BAGI KELOMPOK MINORITAS DI KEDAUNG KALIANGKE

Alief Zaidan Khalish, Lang Lang Gaung Insani, Abdillah Ramadhani, Aldi Syaputra, Arya Zulfani, Helena Arzety Putri, Zulfah Dini Ariyanti, Marcela Setyadarma, Rahmania Adinda Putri, Tamara Eka Saputra

Abstract


Kelompok-kelompok minoritas rasial yang mendapat perhatian khusus dari Komnas HAM meliput tiga kelompok yaitu Tionghoa, etnis-agama seperti kelompok Sikh, Yahudi, Tao, dan lainnya, serta kelompok yang dalam UU Otonomi Khusus Papua disebut sebagai orang-orang asli Papua. Dari hasil penelitan dapat diketahui bahwa pemerintah saat ini sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan perlindungan hukum terhadap kelompok minoritas. Hal tersebut bisa dilihat dari berbagai regulasi dan kebijakan yang diterbitkan. Perlindungan hukum terhadap hak asasi kelompok minoritas diIndonesia diatur dalam Pasal 28 D dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945, serta tercantum juga di Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sedangkan Pasal 27 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politk (Internatonal Covenant and Politcal Rights) yang telah diratfkasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengatur bahwa kelompok minoritas tersebut harus diakui berbagai haknya.

Kata kunci : Minoritas, ketidakadilan, intoleransi


References


Abdullah, J. 2009. Kesetaraan Gender Dalam Islam. Musawa, Vol. 1, No.1 Juni 2009: 107- 114

Amiruddin, M. 2008. Membangun Resistensi, Membongkar Setereotype. Jurnal Perempuan Online. (http//:www.kompas.com/kompas-cybermedia/0704/20/655308/htm) Diakses : 24 juni 2010, 13:21 wib.

Arikunto, S. 2002. Prosedur Penelitian Edisi Revisi VI. Jakarta: Rineka Cipta.

Asyhari, 2009. Kesetaraan Gender Menurut Nasaruddin Umar Dan Ratna

Megawangi. Skripsi, tidak diterbitkan. Perbandingan Mazhab Dan Hukum

Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Azwar, S. 2004. Metodologi Penelitian.Yogyakarta: Pustaka Pelajar


Refbacks

  • There are currently no refbacks.