EFEKTIVITAS RUU PERAMPASAN ASET DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENCIPTAKAN KEADILAN
Abstract
Korupsi adalah tindakan tidak bermoral yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan umum. Penelitian ini mengkaji efektivitas RUU Perampasan Aset dalam menangani tindak pidana korupsi dan menciptakan keadilan. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif melalui penggunaan pendekatan yuridis-normatif, yaitu melalui penelaahan aturan Undang-undang terkait tindak pidana korupsi. Penggunaan data sekunder didapatkan melalui studi kepustakaan. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan keadilan dengan membantu pemulihan atas kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi, mencegah pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatannya, mengakibatkan efek jera untuk seseorang yang melakukan tindak pidana, meningkatkan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi atau tindak pidana, dan memberikan keadilan finansial dan moral. Penelitian ini merekomendasikan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif untuk menanggulangi masalah korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kata kunci : Korupsi, Perampasan Aset, Efek Jera
References
DPR RI. (n.d.). Rancangan UndangUndang Republik Indonesia Tentang
Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.
Guido Merung. (2023). Ketua DPR jelaskan alasan belum dibahasnya RUU Perampasan Aset. Antaranews.Com.
Humas BPHN. (2023). Tindak Pidana Pencucian Uang Jadi Tantangan
Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Bphn.Go.Id.
Kusuma, K. D. (2013). Kajian Yuridis Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Sarana Mutual Legal Assistance. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas ….
Mohar Syarif. (2023). Menko Polhukam:RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas. Neraca.Co.Id.
Nadila, S. F. (2023). Pemekaran Daerah dan Keadilan Sosial Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia (Studi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014).
Refbacks
- There are currently no refbacks.