PERANAN GURU BIMBINGAN DAN KONSELING (BK) DALAM MENGATASI PERUNDUNGAN PADA SISWA DI SEKOLAH SMAN 15 JAKARTA

Ali Heru, Lustika Yunita Wilianti, Suryawati Suryawati, Ranti Susanti

Abstract


Perundungan menandakan adanya perasaan superior yang timbul dari sisi perundung yang menganggap orang lain berada di bawahnya dari segi fisik, materi maupun jenjang senioritas disekolah. Maka kegiatan penelitian ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada pelajar-pelajar dan guru pengajar yang berada di lingkungan sekolah bahwa perundungan merupakan tindakan yang harus dicegah dan diselesaikan sehingga angka kasus perundungan di lingkungan sekolah dapat menurun maupun tidak terjadi lagi. Dalam melakukan penelitian ini, diperlukan suatu metode dalam rangka memperoleh data yang valid, metode yang sesuai digunakan dalam penulisan ini yaitu kualitatif. hasil dari penelitian menunjukkan bahwa peran guru Bimbingan Konseling dengan melakukan pendekatan emosional secara preventif dan represif sangat penting dalam menanggulangi kasus dan potensi kasus bullying.

 

Kata kunci: Perundungan, Siswa, Guru Bimbingan dan Konseling


References


Aji, B. C. (2020). Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam (Doctoral dissertation, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang).

Al Sobry. (24 Juli 2022). Jumlah Kasus Bullying Anak di Sekolah Masih Tinggi, KPAI Ungkap Data Mirisnya di Hari Anak Nasional. [Artikel Online]. Diakses dari https://hai.grid.id/read/073390757/jumlah-kasus-bullying-anak-di-sekolah-masih-tinggi-kpai-ungkap-data-mirisnya-di-hari-anak-nasional

Amelia, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Dan Korban Bullying Di Indonesia, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Ayu Marni, A. (2020). Perilaku Bullying Di Kalangan Siswa Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Kasus SMA Negeri 7 Luwu) (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo).

Coloroso, B. (2003). The bully, the bullied and the bystander: Breaking the cycle of violence. Srsd119. Ca.

Fadillah, A. N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Aksi Perundungan. Jurnal Belo, 5(1), 86-100.

Faiza Irwandi, (27 Dec 2021). Pentingnya Mengetahui Serta Mencegah Terjadinya Bullying. [Artikel Online]. Diakses dari https://repository.upnvj.ac.id/14803/

French, D. C. (1988). Heterogeneity of peer-rejected boys: Aggressive and nonaggressive subtypes. Child Development, Vol. 59, 976-985.

Hatta, M. (2018). Tindakan perundungan (bullying) dalam dunia pendidikan ditinjau berdasarkan hukum pidana Islam. MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 41(2).

Komnas HAM. (1 Oktober 2015). Bullying, Antara Etika dan Hukum. [Artikel Online]. Diakses darihttps://www.komnasham.go.id/index.php/news/2015/10/1/210/bullying-antara-etika-dan-hukum.html

Ramali, M. R. (2022). Analisa Konsep Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Korban Bullying (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Malang).

Said, M. F. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.