MEMBANGUN WATAK ANTI KORUPSI BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA

Najwa Putri Andini, Anggie Ratu Bule, Fiore Oktora Angelika Ramadanti, Putri Anisa Kusumawati, Azahra Conita Putri, Afra Septiadini, Rizka Rahmawati, Nelson Putra Gunawan, Dhani Fahlan, Muhammad Rafi Subagya

Abstract


Kemajuan suatu negara sangat bergantung pada kualitas pendidikan dan karakteristik kepribadian bangsa. Oleh karena itu, para pendiri negara menekankan pentingnya pembangunan karakter bangsa atau yang sering disebut sebagai "nation and character building." Konsep ini memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah dan dasar pembangunan serta kemajuan, sejalan dengan semangat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai pilar penguatan karakter. Pentingnya pembangunan karakter bangsa juga mencakup upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah-langkah untuk melawan tindakan korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Korupsi, yang mencakup perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan merugikan keuangan negara atau perekonomian, dianggap sebagai kategori yang melanggar hukum. Metode penulisan yang digunakan dalam konteks ini adalah yuridis normatif, dengan sumber data mencakup hasil observasi terhadap kondisi masyarakat dan informasi publik tentang objek penelitian. Pancasila diangkat sebagai sumber hukum utama, karena mencerminkan moral dan nilai-nilai budaya asli masyarakat Indonesia. Namun, tantangan terhadap implementasi Pancasila terutama terkait dengan semakin lemahnya pelaksanaan kelima sila Pancasila. Untuk itu, diperlukan konsep baru dalam mencari solusi terhadap masalah korupsi, serta kesadaran penuh dari para pelaku korupsi. Implementasi nilainilai Pancasila perlu ditingkatkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam lingkup keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara secara keseluruhan. Hal ini menjadi langkah penting untuk mencapai cita-cita negara sesuai dengan semangat UUD 1945 dan memperkuat karakter bangsa.

Kata kunci : Hukum, korupsi, pancasila


References


Febriyana, D., Octaviani, N., Anggraeni, T., & Fitriono, R. A. (2022). Implementasi Pancasila Terhadap Kasus Korupsi yang Terjadi di Indonesia. Gema Keadilan, 9(3).

Halimah, L., Fajar, A., & Hidayah, Y. (2021). Pendidikan anti korupsi melalui mata kuliah Pancasila: tingkatan dalam memahami kejujuran. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(1), 1–14.

Maharani, D., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Pancasila dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(1), 920–925.

Sacipto, R. (2022). Pembentukan Karakter Anti Korupsi Berlandaskan Ideologi Pancasila. Jurnal Pancasila, 3(1), 39–50


Refbacks

  • There are currently no refbacks.