PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL

Della Agustina Simanjuntak, Putri Retno Ambarwati, Cika Alea Ksya, Dela Nurfitri Lubis, Elgy Rahmawati Putri Effendi, Nesya Widia Astuti, Devita Meifianti Kailla Husnah Seri, Dyah Ayu Sitoresmi, Meta Anggraini, Rospita Rospita

Abstract


Kekerasan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri, kata pelecehan seksual sudah tidak asing karena hampir setiap tahunnya kasus pelecehan seksual terjadi.Permasalahan kekerasan seksual sudah sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Namun, hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan bagi
korban, oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang merupakan bagian dari tipology penelitian doctrinal. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rancangan hukum pidana untuk kasus kekerasan seksual menjadi suatu hal yang urgensi, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Pembuatan udang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual, penyelesaian terhadap kasus kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban kasus kekerasan seksual dapat dijalankan dengan baik.


References


Anggoman, E (2019).Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Lex Crimen, Vol.8, (No.3), p.3. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/ article/view/25631/0

Antari, Putu Eva D. (2021). Pemenuhan Hak Anak yang mengalami kekerasan seksual berbasis Restorative Justice Pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali. Jurnal HAM, Vol.12,(No.1),p.76.http://dx.doi.org/10.30641/ha m.2021.12.75-94.

Brysk, A. (2016). Violence against women: law and its limits. Deusto Journal of Human Rights, (No.1), pp.145-173.https://doi.org/10.18543/djhr- 1-2016pp145-173.

Flecha, R. (2021). Second-Order Sexual Harassment: Violence Against the Silence Breakers Who Support the Victims.Violence Against Women, Vol.27, (No.11), pp.1980-1999. https://doi.org/10.1177/1077801220975495

Handayani, T. (2018). Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap Kasus Kekerasan Seksual pada Anak. Jurnal Mimbar Justitia, Vol.2, (No.2), pp.826-839.https://doi.org/10.35194/jhmj. V2i2.33

Harahap, Irwan S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum,Vol.23 (No.1),pp.38-47. https://doi.org/10. 18196/jmh.2015.0066.37-47.

Rizqian, I. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan SeksualDikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Justiciabellem, Vol.1, (No.1), pp.5161.https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115

Sibarani, S. (2019). Pelecehan Seksual Dalam Sudut PandangUndang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Sol Justisio: JurnalPenelitian Hukum, Vol.1, (No.1), p.98-108. http://ojs.mputantular.ac.id/index.php/sj/article/view/218

Suryandi, Dodi., Hutabarat, Nike., & Pamungkas, Hartono. (2020). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. Jurnal Darma Agung, Vol.28,(No.1),pp.84-91. http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v28i1.464

Sitompul, Anastasia H. (2015).Kajian Hukum Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia. Lex Crimen Journal, Vol.4, (No.1), p.49. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.Php/lexcrimen/article/view/6999


Refbacks

  • There are currently no refbacks.