PENUTUPAN TIKTOK SHOP AKHIR DARI ERA BELANJA SERU DI PLATFORM TERKENAL
Abstract
Penutupan TikTok Shop menandai akhir dari era belanja yang menghibur dan
inovatif di platform terkenal ini. Sebagai salah satu toko daring yang terkait
erat dengan aplikasi berbagi video populer, TikTok Shop memberikan pengalaman belanja yang unik dan menarik bagi pengguna. Dengan berbagai produk yang dipromosikan melalui konten kreatif dan pendek, platform ini menciptakan hubungan langsung antara pembeli dan penjual. Penutupan TikTok Shop mencerminkan dinamika cepat dalam dunia e-commerce dan bisnis digital. Alasan di balik penutupan tersebut mungkin bervariasi, mulai dari perubahan strategi perusahaan hingga tantangan operasional yang mungkin muncul seiring waktu. Keputusan ini akan berdampak pada ribuan penjual dan konsumen yang aktif di platform, mengakhiri petualangan belanja seru yang dibangun di sekitar konten viral dan tren. Meskipun penutupan ini bisa menjadi pukulan bagi beberapa pihak, ini juga menciptakan peluang baru di pasar e-commerce yang terus berubah.
Kata kunci : tiktokshop, e-commerce, platform
References
Salsabila, M. (2023). Konten “Racun”Pada Media Sosial Tiktok Sebagai Pendorong Perilaku Konsumtif Remaja Dalam Belanja Online (Studi Kasus 11 Mahasiswa FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas
Aini, F. (2023). Pemanfaatan Platfrom Media Sosial Tiktok pada Pembelajaran Fiqih Terhadap Minat Belajar Siswa Di Madrasah Aliyah Darus ShibyanKarangduren Kecamatan Balung. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Andriyanty, R., Nugraheni, S. R. W., Sari, R. M., Kurnia, T., & Mayasari, E. (2023). Pelarangan Operasi TikTok Shop dan Etnosentrisme Generasi Z Indonesia. Mediastima, 29(2),m114–130.
Hadianto, N. K., Hestianah, S., & Mafulla, D. (2022). DAMPAK PENUTUPAN TIK TOK SHOP DALAM KONSEP KOMUNIKASI INTERPERSONAL. Jurnal El-
Idaarah, 2(2).
Muslim, S., Muktar, M., & Diansah, S. (2023). Implikasi Hukum Penutupan TikTok Shop terhadap Regulasi Hukum Bisnis di Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(10), 952–963.
Puspitasari, N., Purwani, D. A., & Sos, S. (2022). Cyber Public Relations. AdipuraBooks. Baskara, T. T. Y., & Umaya, Q. M. U. (Eds.). (2021). Karya Kreatif Era Pandemi. SCU Knowledge Media.
Ina Ratnasari, S. E. (2021). Digital Marketing pada Start Up dan UMKM: Praktik Melakukan Pemasaran Berbasis Digital Menuju UMKM Tangguh,Revolusi Industri 4.0. AbsoluteMedia.
Andini, S., & Suryana, F. (2023). Digital Entrepreneurship 4.0. CV. Mitra Cendekia Media. Alif, A. Penjara Virtual Bernama
Media Sosial. Guepedia. Sunda, M. I. P. I. T. Jurusan Studi Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya Palembang.
Fahrina, A., Amelia, K., & Zahara, C. R. (Eds.). (2020). Minda Guru Indonesia: Pandemi Corona, Disrupsi Pendidikan, dan Kreativitas Guru (Vol. 153). Syiah Kuala University Press. Kompetitif dan Unggul di Era
Refbacks
- There are currently no refbacks.