ANALISIS RESPON WAJIB PAJAK UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT

Nabila Cika Arfia, Nazwa El Hanifah, Siska Sasilia Agustin, Nazdla Ayu Febriyani, Amellia Afriyanti, Natasya Hanna Inggriati, Khodijah Khodijah, Rachma Prameswari, Salsabilla Fitri Aisyah, Julia Julia

Abstract


Pajak ialah kewajiban masyarakat kepada negara guna melakukan pembayaran iuran yang sifatnya memaksa dan tidak ada imbalan secara langsung. Ada beberapa faktor yang mengakibatkan masyarakat tidak melakukan pembayaran pajak, yaitu sebab kurangnya wawasan tentang pajak, fungsi pajak, ataupun dampak dari pajak, faktor sulitnya melakukan pembayaran pajak, dan pula faktor ekonomi. Sudi ini dilakukan guna menambah kesadaran masyarakat akan signifikansi kewajiban pembayaran pajak, sebab pajak yakni imperatif yang perlu dipenuhi setiap individu sebagai anggota masyarakat dalam konteks keberadaan suatu entitas negara. Adopsi metodologi riset ini dilakukan melalui pendekatan deskriptif kualitatif, dengan penerapan teknik wawancara sebagai
instrumen penghimpunan data yang relevan dan mendalam. Berdasarkan hasil
wawancara, dapat disimpulkan bahwa faktor kurangnya wawasan tentang pajak, faktor sulitnya melakukan pembayaran pajak, dan faktor ekonomi mengakibatkan masyarakat enggan guna melakukan pembayaran pajak.

Kata kunci: Pajak; Pendidikan; Masyarakat


References


Bahri, S. (2020). Analisi Faktor Yang Memengaruhi Kepatuhan Wajib

Pajak Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 20(1), 1-15.

Devano, S. d. (1983). Undang-undang Republik Indonesia No.6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009. Direktorat Jenderal Pajak.

Fauziati, P. A. (2016). Pengaruh Efektivitas Sistem Perpajakan dan Layananan Fiskus Terhadap Hasrat guna Melakukan pembayaran Pajak dengan Kesadaran Melakukan pembayaran Pajak Sebagai Variabel Intervening. Study of Accounting 8, 47-60.

Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi

Publisher.

Naharto, M. J. (2015). Analisis Tujuan Pemungutan Serta Pengertian

Penghasilan Menurut Perpajakan Dan Persepuluhan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Tax & Accounting Review, 4 (1).

Oktaviani, H. (2011). Kesadaran Masyarakat dalam Melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang. Skripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang.

Pranadata, I. G. (2013). Pengaruh Pemahamaan Wajib Pajak, Mutu

Layananan Perpajakan, dan Pelaksanaan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Layananan Pajak Pratama Batu. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB.

Rahayu. (2006). Konsep, Teori, dan Isu, Kencana, Jakarta. Perpajakan.

Saputra, F. (2019). Rendahnya Kesadaran Warga Dalam Melakukan pembayaran Pajak.

Sembiring, L. J. (2021). Ternyata cuma segini orang RI patuhi pajak,

kamu termasuk. Jakarta: CNBC Indonesia.

Sugiyono. (2009). Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Metode Penelitian Bisnis.

Witono, B. (2008). Peranan pengetahuan pajak pada kepatuhan wajib

pajak.

Zahrani, N. R. (2019). Pengaruh pemahaman pajak, pengetahuan

pajak, mutu layananan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan

wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntasi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.