KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PENGGUNAAN FASILITAS UMUM (TRANSJAKARTA) HALTE BUNDARAN HI KORIDOR 1 BLOK M – KOTA
Abstract
Faktor kesadaran hukum yang memainkan peran penting bagi masyarakat berkaitan dengan faktor tersebut mempunyai korelasi langsung dengan kuat atau lemahnya faktor kepatuhan hukum masyarakat. Semakin lemah tingkat kesadaran hukum masyarakat, kepatuhan hukumnya pun menjadi semakin lemah, dan begitu pula sebaliknya. Kurangnya kesadaran hukum dapat mencerminkan rendahnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban dalam menggunakan fasilitas umum secara bertanggung jawab. Penelitian dilakukan terhadap penumpang Bus TransJakarta Bundaran HI dan Koridor 1 Blok M-Kota untuk mengidentifikasi dan menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam penggunaan fasilitas umum serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Hasilnya, ada banyak orang yang sudah memahami aturan dan hukum yang berlaku bagi setiap penumpang, dimana sudah banyak yang menerapkannya dengan hati yang lapang demi kenyamanan bersama. Namun demikian, tak dapat dipungkiri pula, masih ada banyak penumpang yang secara sadar sudah mengetahui aturan namun melanggarnya.
Kata kunci : TransJakarta, peraturan, kesadaran hukum, kepatuhan hukum, fasilitas umum, transportasi umum
References
Akram, P. (2021). Kesadaran Hukum: Pengertian, Faktor, Ciri-Ciri, dan Contohnya Dalam Masyarakat. Hämtat från GRAMEDIA: https://www.gramedia.com/literasi/kesadaran-hukum/
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud. (2016). KBBI Daring. Hämtat från KBBI Daring: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/fasilitas
Cervero, R. (2014). Transport Infrastructure and the Environment in the Global South: Sustainable Mobility and Urbanism. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 25(3), 174-191. doi:https://doi.org/10.5614/jpwk.2015.25.3.1
Fajar, H. F. (den 20 Februari 2023). Optimalisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas Dalam Menjamin Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Hämtat från Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN KEMENKUMHAM: https://rechtsvinding.bphn.go.id/index.php/view/view_online.php?page=artikel&berita=765#:~:text=Menurut%20Soerjono%20Soekanto%20bahwa%20mekanisme,nilai%2Dnilai%20kehidupan%20masyarakat%20yang
Hidayat, R. (den 21 Juli 2022). Perlu Regulasi Pencegahan Perilaku Asusila di Transportasi Publik. Hämtat från Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/perlu-regulasi-pencegahan-perilaku-asusila-di-transportasi-publik-lt62d90e2c0beb8/
Kurniawan, I. A. (2019). Implementasi Kebijakan Transportasi Publik Bus TransJakarta (Busway) dalam Rangka Mengurangi Kemacetan. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 9(2), 1-24. doi:https://doi.org/10.33592/jiia.v9i2.258
Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs, 10(1), 1-25.
Tobing, F. B., Purba, D. M., & Sembiring, C. F. (2014). ANALISIS KEPUASAN KONSUMEN TERHADAP PELAYANAN BUS TRANSJAKARTA (STUDI KASUS TAMINI GARUDA DI KORIDOR IX). Buletin Ekonomi, 18(2), 44-53. doi:https://doi.org/10.33541/buletin%20ekonomi.v18i2.302
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penumpang dan Tarif Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum pada Trayek TransJakarta.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Keamanan Jalan pada Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Refbacks
- There are currently no refbacks.