PERUNDUNGAN (BULLYING) DALAM KONTEKS HUKUM DI LINGKUNGAN MASYARAKAT

Nurbaiti Nurbaiti, Ummu Faizah Amirullah, Elda Septi Darmayanti, Regina Pinkan Syaharani, Aditya Ariawan, Haerunisa Haerunisa, Zhillan Zalzabilla Albana, Alya Puspita Juliasari, Handriyan Cahya M, Dhiva Aurora Pramhesta Dharma, Salma Ayu Nurmala

Abstract


Bullying adalah salah satu kekerasan yang dilakukan secara fisik, materi, non fisik, cybeer. Hal ini bisa terjadi dimana saja kapan saja baik itu di lingkungan rumah, di lingkungan pendidikan maupun di tempat umum. Bullying dapat terjadi kepada orang yang lemah. perilaku bullying ini menimpa di lingkungan masyarakat/remaja, sejak dari SD, SMP, SMA dan lainnya. Fokus masalah ini akan mencari jawabannya melalui penelitian “Perundungan (Bullying) di Lingkungan masyarakat”. Metode pada penelitian ini adalah metode kualitatif yang disebarkan via broadcast, subjek penelitian berjumlah 50 responden yang merupakan SD, SMP, SMA dan lainnya. Teknik pengolahan data yang digunakan itu untuk mengetahui adanya pemahaman secara ideologis. Koefisiensi bullying di usia 17 tahun 86, 5% kesehatan mental koefisiensi bullying 98,1%.


Kata Kunci: Bullying, Kesehatan Mental, Usia


References


Nurdiansyah, Agung. 2020. Bullying. UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten. 12-13.

Rizqi, H. 2016. Dampak Psikologis Bullying Pada Remaja. Jakarta: Cipta Media.

Debora Septiarini S, dkk. 2018. Dampak Buruk Perilaku Bullying Terhadap Motivasi Belajar Siswa Dan Siswi Sma Citra Islami Tangerang. Universitas Esa Unggul, Tangerang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.