KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN

Nurbaiti Nurbaiti, Aisyah Nur Aini, Anatasya Mariska Putri, Devi Eka Candra Ningtyas, Fildian Rahma Inayati, Firli Rahma Inayati, Hanna Novia Kartika, Nabillah Nur Alfi, Shasikirani Priscilla, Suci Raudina, Zahra Harlida Putri

Abstract


Kekerasan dan pelecehan seksual bukanlah hal baru di Indonesia. Meski kasus ini sudah sering dibahas di media, banyak orang yang tetap percaya bahwa kekerasan seksual bukanlah masalah besar. terutama bagi wanita yang lebih sering mengalami kekerasan seksual. Meskipun perempuan juga memiliki hak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan atas kebebasan fundamental dan hak asasinya di segala bidang, namun kekerasan terhadap mereka adalah tindakan yang tidak manusiawi. Korban kekerasan seksual ini tidak hanya menderita luka fisik tetapi juga efek emosional atau psikologis. Pemulihan dari cedera fisik tidak membutuhkan banyak waktu, tetapi membutuhkan waktu untuk cedera mental.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kondisi sosial mengenai pemberitaan pelecehan seksual melalui media sosial. Dari hasil data penelitian kami menggunakan metode kuantitatif yaitu berupa menyebarkan survei dalam bentuk google form. Hasil menunjukkan mayoritas korban pelecehan seksual yaitu perempuan remaja berusia 16 - 19 tahun.


Kata kunci : Kekerasan Seksual , Dampak, Survei


References


Rochaety, N. (2016). Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan

Korban Kekerasan Di Indonesia. PALASTREN Jurnal Studi Gender, 7(1), 1-24.

Sumera, M. (2013). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex et Societatis, 1(2).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.