KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH ATAS AL-HUDA

Muhammad Ridwan, Ahmad Azzamsyah, Joslin Yudiawan, Nahda Rachma, Zefanya Leo, Nathaniel Amadeo, Fritzie Putri, Anggi Angraini, Stefhanie Wuen, Muhamad Samsudin

Abstract


Kekerasan seksual hingga saat ini masih menjadi jamur di tengah kehidupan masyarakat kita. Kekerasan seksual sendiri meninggalkan bekas secara fisik maupun psikologis kepada korbannya. Kebanyakan korbannya adalah para perempuan yang secara khusus masih berusia muda. Tidak jarang juga pelecehan seksual terjadi di lingkungan SMA, baik dilakukan oleh sesama murid maupun guru. Kekerasan seksual kerap kali terjadi baik secara langsung (fisik) atau pun tidak langsung (verbal). Tujuan kegiatan ini adalah memberikan informasi tentang kekerasan seksual agar para Siswa/Siswi serta para tenaga pendidik SMAS AL-HUDA dapat mengerti bahwasannya kekerasan seksual merupakan hal yang bisa terjadi disadari maupun tidak disadari. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat mengurangi resiko siswa untuk menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kawan, guru, maupun staf di SMAS AL-HUDA.


Kata Kunci : Kekerasan seksual, Pelecehan seksual, SMA

References


Ancel, Marc. Social Defence A Modern Approach to Criminal Problems. London: Routledge & Kegan Paul, 1965. Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2007. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2010.

Astuti, Rina. Hubungan Kesadaran Akan Kerentanan Diri Dan Mekanisme Coping Pada Perempuan Pekerja Malam Di Tempat Hiburan Karaoke Wilayah Jakarta Barat. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 7 No. II Oktober 2011. Dampak Global Penguatan Dolar, Majalah Gatra 12-18 Maret 2015. Sandesh, Sivakumaran. Sexual Violence Against Men in Armed Conflict. European Journal of International Law, Vol. 18 No.2, 2007. Sitompul, Anastasia Hana. Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia. ejournal: Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015.

Komnas Perempuan, “Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2014: Kekerasan Terhadap Perempuan: Negara Segera Putus Impunitas Pelaku”. http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2015/03/LembarFakta-Catatan- Tahunan-CATAHUKomnas-Perempuan-Tahun-2014.pdf, diakses tanggal 18 Maret 2015. “Mensos Usulkan Potong Saraf Libido Bagi Penjahat Kelamin”. http://bidik.co, diakses tanggal 18 Maret 2015.

Undang-Undang tentang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP). Indonesia. Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. UndangUndang Nomor 23, LN Nomor

tahun 2004. TLN. Nomor 4419.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.