PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR KEKERASAN SEKSUAL GUNA MEMBERIKAN PEMAHAMAN KESETARAAN GENDER BAGI SISWA SMA
Abstract
Kekerasan seksual adalah masalah yang sulit diselesaikan. Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pendidikan seperti sekolah. Angka kekerasan seksual di sekolah meningkat setiap tahunnya. Pelaku kekerasan seksual biasanya adalah orang-orang yang merasa lebih kuat dan berkuasa dari korban. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan dari kekerasan dan berhak hidup bebas dari siksaan yang kejam” Ini berkaitan dengan pencegahan tindakan seksual. Salah satu cara untuk mencegah kekerasan berbasis gender adalah dengan mempromosikan pemahaman tentang kesetaraan gender, bahwasanya setiap individu memiliki hak yang sama dan tidak didiskriminasi karena identitas gendernya. Tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan hasil kajian kasus kekerasan seksual di sekolah berdasarkan pendataan dan mengukur kepuasan siswa terhadap UU TPKS yang direncanakan pemerintah dan pemahaman gender siswa. tentang persamaan. Metode survei dan penelitian literatur. Hasil kajian menunjukkan bagaimana siswa memahami kesetaraan gender di sekolah-sekolah tersebut dan menyimpulkan kepuasan siswa terhadap UU TPKS yang direncanakan pemerintah. Disarankan agar lembaga-lembaga seperti KOMNAS HAM, DPR RI dan lembaga pemerintah lainnya bekerja sama untuk menekan pelaku kekerasan seksual dan membuat kerangka hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kata kunci; kekerasan gender, penegakan hukum, kesetaraan gender
References
Aditya, Yudi. (2021). Pelecehan seksual laki-laki dan pandangan masyarakat tentang maskulinitas (Norman Fairclough Critical Discourse Analysis). Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Amikom, Purwokerto.
Andriansyah, A. (2022). Wanita biasa:Kekerasan seksual di lembaga pendidikan, tertinggi di perguruan tinggi. VOA Indonesia.
Cempaka, Dimala, (2016). Dinamika psikologis laki-laki korban kekerasan seksual. Universitas Buana Perjuangan, Karawang.
Psikologi LM. (2022). Kekerasan seksual di kampus. Universitas Gajah Mada.
Rosid, Riza. (2022). Diskriminasi Terhadap Pria Korban Kekerasan Sekssual Sebagai Setara Secara Seksual. Bandung : UIN Sunan Gunung Jati.
Suharsim. (2013). Metode penelitian, pendekatan praktis. Rineka Cipta
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabet, Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.