KETEGASAN PENEGAKAN HUKUM MENINDAK PELANGGAR KEKERASAN SEKSUAL GUNA MEMBERIKAN PEMAHAMAN KESETARAAN GENDER
Abstract
Dalam penjelasan yang membahas pentingnya kesetaraan gender, beberapa orang-orang masih asing dengan hal seperti ini yang bisa menjadi tindak diskriminasi mengatasnamakan kesetaraan gender yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, sekolah, kampus, dan rumah. Orang-orang harus tahu mengenai hukum atau pidana yang menanggapi tentang kesetaraan gender atau diskriminasi kekerasan seksual yang melibatkan antara perempuan dengan laki-laki. Penelitian ini diikuti oleh beberapa responden yang ikut membantu dalam mengisi kuesioner yang membahas tentang kesetaraan gender dan kekerasan seksual. Kesetaraan gender mengacu pada kesetaraan hak, tanggung jawab, dan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan dianggap setara gender. Perbedaan nyata antara laki-laki dan perempuan dalam peran kepemimpinan dan pengambilan keputusan di lembaga publik dan swasta dapat melanggar hak atas kesetaraan dan nondiskriminasi, serta hak atas akses yang sama ke layanan publik.
Kata kunci : Gender, Seksual, Kekerasan
References
Amnesty. (2021). Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender. https://www. amnesty.id/hak- perempuan-dan-kesetaraan-gender/.
KPPPA (2017). Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdaykan Kaum Perempuan. Di akses dari https://www.kemenpppa.go.id/ index.php/page/ read/31/1439/ mencapai-kesetaraan-gender-dan -memberdayakan-kaum-perempuan.
Mahardika, G. R. (2020). Belenggu Budaya Patriarki terhadap Kesetaraan Gender di Indonesia. https://www.its.ac.id/news/2020/04/22/ belenggu-budaya-patriarki -terhadap- kesetaraan-gender-di-indonesia/.
Responsi Bank Indonesia. (2022). Kesetaraan Gender. https:// responsibank.id/banks/tema/k esetaraan-gender/.
Tantri Dewayani. (2021). Kartini dan Kesetaraan Gender, No One Left Behind. https://www.djkn.kemenkeu. go.id/artik el/baca/13859/Kartini-dan-Kesetaraan- Gender-No-One-Left-Behind.html.
Refbacks
- There are currently no refbacks.