PERUNDUNGAN KIAN MARAK, SEMUA HARUS BERGERAK

Holly Frolly, Rachmat Rizqy Syabani, Alipia Sabina, Lintang Puspitra Dewi, Akbar Rafsanjani, Ani Karmila, Karina Fairuz Safitri, Bun Ling Ling, Maisaroh Maisaroh, Septyana Zahra Efendi

Abstract


Sejalan dengan kasus perundungan yang kian marak, diharuskan masyarakat semakin peka dan peduli untuk turut bergerak. Terjadinya kasus perundungan dalam makalah ini mengakibatkan korban—anak sekolah dasar yang harus diamputasi kakinya disebabkan tindak perundungan yang dianggap hanya candaan oleh teman sebayanya. Penelitian ini menggunakan Metode Kualitatif, pendekatan secara verbal baik kepada pihak Ibu korban, Kepolisian, bahkan Guru di sekolah tempat kejadian. Lambannya proses tindak hukum di Indonesia mengakibatkan banyaknya pelapor yang jengah dan terpaksa tidak melanjutkan penegakan kasus secara tuntas. Maka dari itu, diharapkan adanya peningkatan kepedulian kepada masyarakat untuk turut berperan dalam mencegah dan mengatasi adanya perundungan.

Kata Kunci: Perundungan, Bergerak, Hukum


References


Tim DetikEdu (2023). 5 Cara Mencegah Praktik Bullying di Sekolah. Detik Sumut.

UU RI No. 11 Tahun 2012 Diakses dari: https://www.bphn.go.id/data/documents/12uu011.pdf


Refbacks

  • There are currently no refbacks.