PERAN MAHASISWA DALAM MENGELOLA SAMPAH GUNA MENJAGA LINGKUNGAN SEKITAR UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Aqila Ghaniya Azhar, Melva Cornelia Erlinda, Sarah Serena Fiani, Putri Mawacintya, Nayla Putri Yonita, Audy Laura Gladisya, Amalia Permana, Shinta Ayu Regina Puteri, Natasha Priscila, Sabrina Ayu Larasati, Anita Sari

Abstract


Artikel ini membahas peran penting mahasiswa dalam mengelola sampah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di sekitar universitas. Mahasiswa memiliki potensi besar sebagai agen perubahan dalam upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Melalui partisipasi aktif dalam program pengelolaan sampah, seperti kampanye pengurangan plastik, pengolahan sampah organik, dan kegiatan daur ulang, mahasiswa dapat berkontribusi pada upaya melindungi ekosistem sekitar kampus. Selain itu, kesadaran dan pendidikan lingkungan yang diperoleh oleh mahasiswa dapat membentuk sikap peduli terhadap lingkungan sepanjang kehidupan mereka. Dengan melibatkan mahasiswa secara aktif, universitas dapat menjadi pelopor dalam menciptakan budaya berkelanjutan dan memberikan contoh positif bagi masyarakat di sekitarnya. Artikel ini menyoroti betapa pentingnya peran mahasiswa dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan serta merangsang kolaborasi lintas disiplin untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di lingkungan universitas.

Kata kunci: Sampah, Lingkungan, Pengelolaan sampah, Artikel sampah, Fenomena sampah, Lingkungan universitas


References


Salomo, P., Rares, J., and Londa, V., 2021, Manajemen Pengelolaan Sampah Bantargebang di Kota Bekasi, Jurnal Administrasi Publik, 7 (105), 68–74.

Wardani, S., 2023, Implementasi Kebijakan Penanganan Sampah di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Winahyu, D., Hartoyo, S., and Syaukat, Y., 2013, Strategi Pengelolaan Sampah pada Tempat Pembuangan Akhir Bantargebang, Bekasi, Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah, 5 (2), 1–17

Abidin, Indra Sutrisno, and Devi Siti Hamzah Marpaung. 2021. “Observasi Penanganan Dan Pengurangan Sampah Di Universitas Singaperbangsa Karawang.” JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 8(4): 872–82.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.