REOPTIMALISASI KEBIJAKAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DALAM PENANGANAN KASUS PERUNDUNGAN (BULLYING) DI INDONESIA

Iman Airiel Lesmana, Veronika Febiana, Icha Natasya, Mery Septiandari, Maria Theresa Yulianti Minggu, Syahla Viola Bellamy, Aulia Nazwa Wuryanti, Adi Putra Widjaya, Dicky Aditiyo Utomo, Muhammad Fadil Raditya, Putri Vickie Antika

Abstract


Perundungan (bullying) merupakan salah satu bentuk kekerasan yang dapat berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Di Indonesia, perundungan merupakan salah satu masalah yang masih menjadi tantangan, terutama di lingkungan sekolah. Untuk melindungi anak korban perundungan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Kata Kunci : Perundungan, Undang-Undang, Anak


References


Surya Atmana, I Made Rai Dwi dan Laksmi Dewi, Anak Agung Sagug. 2020. Tindak Pidana Bullying Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur Melalui Keadilan Restorative Justice. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol.1., No.1

Ela Zein, Zakiyyah dkk. 2017. Faktor yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying. Jurnal Fakultas Padjajaran, Vol.4, No.2

Hariansah, Syafri. "Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum." KRTHA BHAYANGKARA 16.1 (2022): 121-130.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.