Akuntabilitas dan Transparansi dalam Konteks Pemilu 2024: Membangun Good Governance Politik Indonesia
Abstract
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan cara masyarakat dan negara melaksanakan demokrasi (Effendi, 2017), namun belakangan ini penyelenggaraanpemilu dalamkondisi kebebasan demokrasi yang tidak terkendali menjadi hal yang cukupmengkhawatirkan. Evaluasi diperlukan untuk memperbaiki sistem pemilu yang ada saat ini. Pemilu 2024 cukup menyulitkan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Yang memadukan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu DPR danDPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Tentu saja hal ini menimbulkan permasalahan yang kompleks dalam implementasinya. Dalam penulisan karya ilmiah ini, metode yang digunakan adalah wawancara dengan salah satu pakar dari kelompok partai politik dan survei online terhadap 50 responden yang terdiridari masyarakat umum, mahasiswa, dan pegiat media sosial.
Kata Kunci: Pemilu, Kampanye,Informasi, KodeEtik, Transparansi, Akuntabilitas
References
Azmy, A. S., & Harahap, H. G. (2022). Akuntabilitas komisi pemilihan umum (KPU) dalam pendaftaran dan verifikasi sistem informasi partai politik (SIPOL) pada pemilu tahun 2019. Jurnal Politik Indonesia Dan Global, 3(2), 38–48. https://doi.org/10.24853/independen.x.x.xx-xx
Dewi, E. P. (2018). Good governance dan transparansi rencana strategi terwujudnya akuntabilitas kimerja pemerintah. Jurnal Lentera Bisnis, 7(2), 81–108.
Effendi, A., Tata, P., & Negara, U. (2016). Studi komparatif pengaturan sistem pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat di Indonesia. Fiat Justisia Journal of Law, 10(2), 295–316.
Sinaga, K. (2023). Analisis partisipasi publik menuju demokrasi berkualitas pada pemilihan umum Indonesia tahun 2024. Jurnal Warta Dharmawangsa, 17(3), 1396–1412. https://doi.org/https://doi.org/10.46576/wdw.v17i3.3591
Refbacks
- There are currently no refbacks.