ASPEK HUKUM TERHADAP EFEK CYBER BULLYING DI TELKOM JAKARTA BARAT

Imad Aqil Arrantisi, Nia Puspita Hapsari, Ziven Bintang Prawira, Mukhlis Natonis, Nasio Pieter Christian Siagian, Fitria Larasati, Dooro Petty, Rahma Azmy Aulia, Alya Julizar, Diva Amanda Indrasta, Seftiana Seftiana

Abstract


Pesatnya teknologi saat ini semakin gencarnya media sosial. Namun pengguna media sosial yang dimaksud cenderung menimbulkan efek yang positif dan negatif. Jika menggunakan sosial media guna hal yang positif pasti akan membantu dan memudahkan guna mendapatkan informasi maupun data yang diinginkan. Studi ini membahas mengenai adanya cyber bullying di sebuah perusahaan ternama. Di dalam studi ini kami lebih memfokuskan pada analisis perspektif hukum yg ada. Pada penelitian kali ini metode yang diaplikasikan yakni wawancara, lebih memfokuskan terhadap apa yang terjadi di lapangan. Dan juga meneliti aspek hukum yang berlaku dan juga efek yang terjadi pada saat terjadinya cyber bullying. Lalu aspek hukum pidana pada cyber bullying jika melihat dari hukum positifnya yang mengatur mengenai perundungan di dunia Maya yakni pasal 27 ayat (3) UU
No. 19 tahun 2016. Banyaknya aspek cyber bullying yang terjadi dan banyaknya faktor akan terjadinya cyber bullying dan bentuk bentuk cyber bullying.


Kata Kunci : Aspek Hukum, Cyber bullying


References


Budi, Sulistyo. (2014). Studi Kelayakan Pengembangan Perumahan

Karyawan PT. Krakatau Posco di Cilegon, Banten. (Skripsi, tidak dipublikasikan). Teknik Planologi Universitas Esa Unggul, Jakarta.

Firdiansyah. (2012, 08 Juli). Usulan Rencana Tapak Terminal Terpadu Pemda DKI Jakarta. [Artikel Online]. Diakses dari http://www.beritaiptekjakarta.com.

Rachman, Abd. (1992). Rancangan Pemulihan Rumah. Jakarta:Transmedia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.