PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERGURUAN TINGGI: UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA
Abstract
Kekerasan seksual merupakan salah satu dari tiga dosa besar pendidikan yang menjadi prioritas untuk dihapuskan dari satuan pendidikan, terutama pendidikan tinggi di Indonesia. Kekerasan seksual merupakan salah satu tindak kekerasan langsung yang melibatkan orang lain dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki, baik secara lisan, ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi diluncurkan sebagai peraturan pencegahan agar seseorang maupun kelompok orang tidak melakukan Kekerasan Seksual di Perguruan tinggi. Setelah disahkan, Kemdikbudristek kemudian menugaskan seluruh satuan pendidikan tinggi, salah satunya adalah universitas untuk membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS). Dengan target bahwa pada Oktober 2022 setidaknya seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah memiliki TPPKS. Universitas Esa Unggul Jakarta merupakan universitas swasta nasional di Jakarta yang memiliki karakter
sebagai kampus emas yang turut serta membentuk TPPKS pada tahap awal sehingga mendapatkan apresiasi dari LLDIKTI 3. Tulisan ini membahas mengenai hal tersebut.
Kata Kunci: Permendikbudristek, Permendikbudristek no,30, Satgas, TPPKS, UEU, Esa Unggul Jakarta
References
Quran, R. (2022). Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, September 2022, 8. diakses pada 20 Agustus 2022 Al’ Adl , Jurnal Al Adl by Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad al banjari Jurnal Hukum, Volume 14 Nomor 1, Januari 2022 . diakses pada 31 Desember 2021
KEMENDIKBUD RI. (2021, November 12). Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka Dari Kekerasan Seksual.
Erlina,Wawancara dengan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas mulawarman, 29 Juli 2022 Volume 5 Halaman 168-175 Maret 2023
M Purwadi, Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, Dosen Universitas Esa
Unggul Gelar Abdimas Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 07 Juli 2022 - 18:50 WIB
Ir. Suharti, M.A., Ph.D, Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) Jakarta, Januari Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek,Jakarta, Januari 2022 Sekretaris Jenderal Kemendikbud
JOURNAL OF INFORMATION SYSTEMS AND Vol. 03 No. 01 (February 2024)https://jisma.org
Suci Utami, S.H., M.H., M.Han,BUKU SAKU PENCEGAHAN & PENANGANAN
KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI Copyright © 2022
Elizabeth Grace Simanjuntak 1 , M. Faliqul Isbah 2 “THE NEW OASIS”: IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
Yulia Febriandari STRATEGI SATGAS PPKS DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN
PERGURUAN TINGGI Volume 7 Issue 1, 2023
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi: Mari Bergerak Bersama Okt 06, 2023 https://itjen.kemdikbud.go.id/web/profil/
Jakarta, 8 November 2021 — Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021
Jakarta, 12 November 2021 ---Merdeka Belajar Episode Keempat Belas
Tetaskan Solusi untuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi 12 November 2021
Jakarta, 8 Maret 2022 Bayang-bayang Stagnasi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan
Makassar, 22 Agustus 2023 Mendikbud Ristek: Satgas PPKS sebagai Garda Depan Perwujudan Kampus Merdeka dari Kekerasan 22 Agustus
Senin, 4 Desember 2023 Tema Judul: Ciptakan Ruang Aman di Kampus Esa Unggul Bentuk Satgas PPKS https://yayasanpulih.org/2017/06/mengenali-kekerasan-seksual/
[Diaksess pada tanggal 30 Juli2022, pukul 14.55]
December 1, 2023 membentuk Satgas PPKS sebagai upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual https://www.instagram.com/p/C0T1UIBLeF7/?img index=1
Suhanah Women and Youth Center (SWYC) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Kamis, 19 Oktober 2023 https://lldikti3.kemdikbud.go.id/v6/2023/10/pos-sapa-swyc-dan-satgas-ppks-budi-luhur-selenggarakan-bimtek-pembentukan-pansel-satgas-ppks-kerjasama-bersama-lldikti-wilayah-iii-dki-jakarta/
Jakarta, 4 September 2023 Dua Tahun Permendikbud Ristek PPKS, Kampus Lebih Siap Atasi Kekerasan Seksual https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/09/dua-tahun-permendikbud ristek-ppks-kampus-lebih-siap-atasi-kekerasan-seksual
Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, Dosen Universitas Esa Unggul
Gelar Abdimas Kamis, 07 Juli 2022 - 18:50 WIB oleh M Purwadi dengan judul "Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah https://edukasi.sindonews.com/read/820273/211/cegah-kekerasan-
seksual-di-sekolah-dosen-universitas-esa-unggul-gelar-abdimas-1657192035/10
Armstrong, Elizabeth A., Miriam Gleckman-Krut, and Lanora Johnson. 2018. “Silence, Power, and Inequality: an Intersection Approach to Sexual Violence.” Annual Review of Sociology 44:99-122. doi: 10.1146/annurev-soc-073117-041410.
Waruwu, Riki Perdana Raya. 2017. “Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immaterial.” Mahkamah Agung Website. Retrieved January 19, 2022 (https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikelhukum/
Purwanti, Ani, and Marzellina Hardiyanti. 2018. “Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 47(2):138-148. doi: 10.14710/mmh.47.2.2018.138-148
Refbacks
- There are currently no refbacks.