PENDIRIAN RUMAH IBADAH PASCA PEMBERLAKUAN SKB 2 MENTRI

Nurbaiti Nurbaiti, Dessy Puspita Tjahjadi, Yosep Sidiq, Herly Hesly Manua, Johannes Johannes, M Mabrur Riyamasey, Gustiani Gustiani, Naila Putri Azzahra, Novianlee Nata, Djamali Djamali, Vella Monica

Abstract


Penelitian ini membahas hambatan dalam pendirian rumah ibadah di Indonesia, khususnya terkait dengan SKB 2 Menteri 9 PBM No. 9 and 8 of 2006). Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia mengakui kebebasan beragama bagi setiap warga negaranya. Namun, dalam praktiknya, beberapa persyaratan dalam SKB 2 Menteri dianggap memberatkan agama-agama tertentu, terutama karena adanya persyaratan persetujuan dari tokoh-tokoh agama lain dalam FKUB. Hal ini menyebabkan pembangunan rumah ibadah agama minoritas terhambat. Selain itu, terdapat dugaan insiden intoleransi dan dekadensi moral di masyarakat yang berpengaruh pada efektivitas SKB 2 Menteri. Untuk mengatasi masalah ini, Menteri Agama mengajukan revisi untuk menghapuskan persyaratan persetujuan FKUB. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila yang menghormati kebebasan beragama dan menghargai keberagaman agama di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik tentang latar belakang ini, diharapkan penelitian ini memberikan dasar yang kuat untuk memahami hambatan dalam melaksanakan kebebasan beribadah di Indonesia, khususnya pendirian rumah ibadah di wilayah-wilayah tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dampak dan manfaat dari revisi SKB 2 Menteri serta menilai pentingnya pemahaman nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika bagi masyarakat dalam mewujudkan kerukunan beragama di Indonesia.

Kata Kunci: Intoleransi, rumah ibadah, dampak negatif, pluralisme


References


id, W. g. (2022, Januari 05). Rumah Ibadah Berdekatan, Simbol Toleransi dan Kolaborasi Lintas Agama. Retrieved from Kementerian Sekretariat Negara RI: https://www.setneg.go.id/baca/index/rumah_ibadah_berdekatan_simbol_toleransi_dan_kolaborasi_lintas_agama. Negeri, M. A. (2006, Maret 21).

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Retrieved from menag_mendagri_2006: https://ntt.kemenag.go.id/file/file/dokumen/rndz1384483132.pdf

Wijaya, A. K. (2023, Juni 23). GKI di Ciracas Disegel Bak Tempat Maksiat, Abu Janda Langsung Bersuara Lantang: Cuma di Indonesia! Retrieved from Kilat.com

https://www.kilat.com/nasional/8449246553/gki-di-ciracas-disegel-bak-tempat-maksiat-abu-janda-langsung-bersuara-lantang-cuma-di-indonesia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.