LANGKAH PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUP PENDIDIKAN TINGGI DI UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Sri Rosmalina Soejono, Padilah Nurkalam, Fairuz Syauqi Hidayat, Nindya Putri Catur Permatasari, Ivana Prima Sanjaya, Azhario Juwali, Muhammad Arif Fatihul Alamin, Idzhar Fadilah Ahmad, Naufal Al-Farisy Mael

Abstract


Setiap perbuatan yang mempermalukan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang dapat menjadi kekerasan seksual. Ini dapat menyebabkan rasa sakit psikologis dan/atau fisik, seperti kecacatan, trauma jangka panjang, atau kematian. Kasus Kekerasan Seksual dapat terjadi di berbagai situasi dan tempat baik ranah domestic maupun publik, serta kepada siapa pun baik perempuan maupun laki-laki. Ruang publik seperti transportasi umum, rumah ibadah, bahkan hingga lingkup pendidikan tidak menjadi alasan untuk para pelaku kekerasan seksual mengurungkan tindak kejahatannya. Maraknya kasus Kekerasan Seksual di ruang publik tentu menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk tetap waspada juga bagi para pemangku kepentingan dalam setiap institusi untuk menyusun Langkah preventif dalam mencegah terjadinya Kekerasan Seksual. Di antara berbagai jenjang pendidikan, perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam hal terjadinya kasus kekerasan seksual terbanyak antara tahun 2015-2021 (Komnas Perempuan, 2021). Hal itu dapat menimbulkan gangguan psikis terhadap korban termasuk hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat terhadap kekerasan seksual serta mengetahui tindak preventif yang dilakukan oleh Universitas Esa Unggul sebagai salah satu universitas swasta ternama dalam pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkup pendidikan. Metode pelaksanaan kegiatan ini, yaitu dengan cara menanyakan kuesioner kepada beberapa responden. Melalui kegiatan ini mahasiswa mendapatkan pengetahuan dan informasi lebih valid terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dapat terjadi di lingkup universitas, cara mencegah dan melawan kekerasan seksual, dan kemana harus melapor apabila mengalami ataupun melihat kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup universitas. Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi universitas dengan adanya kesadaran dari semua pihak di universitas baik itu mahasiswa, satpam / penjaga keamanan petugas kebersihan, dosen, rektor, dekan, prodi, dan jajarannya terhadap pentingnya melakukan langkah-langkah preventif agar kasus kekerasan seksual dalam lingkup pendidikan dapat diminimalisir, dicegah, dan dihentikan.

Kata kunci : Kekerasan seksual; Pendidikan; Pencegahan


References


Adam, A. (2019, Mei). Dosen Mesum FIB Undip Langgar Kode Etik, Korban: ’Ini Angin Segar’ Tirto.ID. https://tirto.id/dosen-mesum-fib- undip-langgar-kode-etik-korban- ini-angin-segar-dKUa

Aulia, A. (2019, Mei). Pelecehan Seksual di FISIP USU Disimpan Jadi Rahasia JurusanTirto.ID.https://tirto.id/pelec ehan-seksual-di-fisip-usu-disimpan- jadi-rahasia-jurusan-dKTZ

Astuti, T., & Nita, V. (2021). Studi Analisis Kekerasan Seksual Pada Remaja Di Kabupaten Gunungkidul. Medika Respati: Jurnal Ilmiah Kesehatan, 16(1), 57-62.

Amindoni, A. (2020, June 15). Sejumlah penyintas kasus dugaan kekerasan seksual UII Yogyakarta akan tempuh jalur hukum: “Saya merasa takut dan gugup.” BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/indo nesia-53039871

Fudhul, H. (2020, February 21). Terjadi Lagi, Pelecehan Seksual di Kampus dan Kita Tidak Bisa Berbuat Apa-apa.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.