PENYEBAB KEKERASAN SEKSUAL DAN PERAN MASYARAKAT DALAM MENGHENTIKAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL

Dwi Wahyuningsih, Jesse Laserta, Dekki Oktafianto, Muhammad Habib, Fahzri Rahmawan, Edo Wijanarko, Tito Arif, Jimmy Sibarani, Deni Alfian, Syakirah Salsabila, Andrea Dhalien

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menjadi tolak ukur bagi masyarakat akan bahaya dari kasus kekerasan seksual tersebut  agar menjadi  waspada dan kesadaran bagi masyarakat bahwa kasus kekerasan seksual itu bisa terjadi pada siapapun, tidak memandang baik itu anak balita, remaja maupun usia lanjut. Kasus  pelecehan  seksual  masih  menjadi  salah  satu  kasus  yang sering  terjadi  di Indonesia. Pelecehan   seksual   seringnya   dialami   oleh perempuan   walaupun   tidak menutup  kemungkinan  laki - laki  pun  dapat mengalami   pelecehan   seksual. Dalam kasus ini pelecehan seksual dapat dengan berbagai macam cara dilakukan oleh pelaku pelecehan, dan untuk karena itu perlu penindak lanjutan dari aparat setempat agar tidak terjadinya kasus – kasus kekerasan yang terjadi di lingkup moda transportasi agar terciptanya kenyamanan dalam penggunaan angkutan umum. Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja dan pada siapa saja, oleh karena itu kita harus meningkatkan kewaspadaan terlebih lagi di tempat keramaian. Kekerasan seksual dapat terjadi dengan berbagai macam cara seperti Perkosaan, Persetubuhan maupun pencabulan. Oleh karena itu kita harus berani melaporkan siapa saja yang berbuat atau melihat seseorang melakukan pelecehan seksual kepada pihak yang berwajib. Karena sudah tertera di dalam KUHP bahwa kekerasan seksual itu adalah sebagai suatu tindak pidana.


Kata Kunci : Kekerasan seksual, Masyarakat, Kesetaraan Gender


References


Anggreany H. P (2020). Lemahnya perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual di Indonesia. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Kayus K. L. & Muhammad H. F. (2020). Studi factor –faktor terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak-anak. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Adek Wahyudin SH. (2021). Pasal 289 KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. kantorhukum.net.

Komnas perempuan dan anak (2020 – 2022). Kitab undang undang hukum pidana Pasal 289 sampai dengan pasal 296 Pelecehan seksual.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.